Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara (Pantura) Jawa diusut tuntas, usai pelaku pemalsu dokumen yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil tertangkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Adin Nurawaluddin mengatakan, operasi penangkapan tersangka tersebut berhasil dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri di Tegal.

"Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura," kata Adin lewat keterangan tertulisnya, Senin, 13 Februari.

Adin menyebut, dalam mengungkap tersangka pemalsuan dokumen perikanan berinisial T, tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.

"Operasi penangkapan tersangka membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya, sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi," ujarnya.

Selain itu, Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran. Meski begitu, berkat sinergi dan kolaborasi yang baik dengan para penegak hukum lainnya, tersangka pada akhirnya dapat tertangkap.

"Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura. Kami harap, koordinasi dan sinergi yang baik antar penegak hukum lainnya terus dilakukan hingga kasus ini selesai," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Adin, usai penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. "Saat ini, penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (Tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati," jelas dia.

Kini, tersangka inisial T tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan tidak hanya dilakukan pada saat while fishing di laut, tetapi juga pada saat before-fishing di Pelabuhan.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong jajarannya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, lantaran telah merugikan negara dan mengacaukan data potensi sumber daya perikanan.