Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa menjadi dua orang. Tersangka yang baru ditetapkan merupakan pegawai KKP inisial SN.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14 Februari)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Senin 20 Februari, disitat Antara.

Adin menjelaskan, SN yang ternyata dalang dari kasus ini diungkap perannya berdasarkan pengakuan T, tersangka pertama yang telah diserahkan ke jaksa. 

T mengaku kepada penyidik bahwa SN merupakan pelaku yang selama ini menyuruhnya memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

"Dan berhasil ditangkap penyidik pada Kamis (16 Februari), ujar Adin.

Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN.

Adin menjabarkan, selain penahanan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).