Pelimpahan Tahap II, Kasus Pemalsuan Izin Perikanan di Pantura Libatkan Pegawai KKP Segera Disidang
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan tersangka T beserta berkas perkara dalam kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa telah diserahkan kepada jaksa.

"Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap ii) kepada jaksa pada Jumat (17 Februari)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Senin 20 Februari, disitat Antara.

Adin menambahkan, dalam kasus pemalsuan izin perikanan di Pantura ini juga telah ditetapkan tersangka baru inisial SN. Dengan demikian, tersangka kasus pemalsuan izin perikanan di Pantura ini jadi 2 orang.

Adin menjelaskan, tersangka SN ternyata dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini diungkap perannya berdasarkan pengakuan tersangka T.

Pelaku T mengaku SN merupakan pelaku yang selama ini menyuruhnya memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14 Februari) dan berhasil ditangkap penyidik pada Kamis (16 Februari), tutur Adin.

Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN.

Adin menjabarkan bahwa selain penahanan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).