JAKARTA - Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar meminta pegawai di kementeriannya untuk fokus bekerja dan menghargai proses hukum yang tengah dijalani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap izin ekspor benur.
"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," kata Antam lewat keterangan tertulisnya kepasa wartawan, Kamis, 26 November.
Dia mengatakan, pihak KKP juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait setelah Edhy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 26 November dini hari.
"Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Antam mengaku telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani Rabu kemarin atau setelah Edhy Prabowo ditangkap.
Dalam surat itu, dia memastikan meski menterinya terjerat kasus hukum namun aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak akan terganggu dan dipastikan berjalan seperti biasa.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Semua pegawai yang ada di lingkungan KKP, sambungnya, akan tetap bekerja seperti biasa dan dituntut tetap menjalankan tugasnya secara optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah COVID-19.
"Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," ujarnya.
Tak hanya itu, Antam juga mengaku telah meminta agar para pekerja di lingkungan KKP tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas di internal.
BACA JUGA:
Sementara untuk menggantikan posisi menteri yang kosong saat ini, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Presiden.
Diberitakan sebelumnya, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka resmi menggunakan rompi oranye. Dia bersama lima orang pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin ekspor benur.
Lima orang tersebut adalah stafsus Menteri KP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Adapun dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian sebanyak Rp750 juta digunakan untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Edhy dan sejumlah pejabat di kementeriannya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy bersama pihak lain akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 November hingga 14 Desember.