JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan pendaratan ikan (after fishing) di pelabuhan perikanan dan lokasi pendaratan ikan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan pengenaan PNBP sektor penangkapan ikan pascaproduksi.
"Pengawasan terhadap aktivitas bongkar hasil tangkapan ikan ini penting dilakukan, agar implementasi pengenaan PNBP pascaproduksi dapat berjalan secara maksimal, guna pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 26 Juli.
Adin menyebut, pengawasan pendaratan ikan (after landing) telah dilakukan secara terintegrasi di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penerbitan Hasil Pemeriksaan Kedatangan (HPK-D) Kapal oleh Pengawas Perikanan yang terintegrasi pada aplikasi E-PIT (elektronik-Penangkapan Ikan Terukur).
Pemilik kapal yang telah memiliki HPK-D akan otomatis menerima billing tagihan PNBP pada akun E-PITnya. Pemilik kapal diwajibkan untuk membayar tagihan sesuai billing supaya mendapatkan izin untuk keberangkatan melaut selanjutnya.
Menurut Adin, hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan PP Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA:
"Tentu saja di samping pengawasan, kami juga terus lakukan sosialisasi kepada para nelayan atau pelaku usaha. Kesadaran untuk patuh melaporkan jumlah, jenis, dan ukuran hasil tangkapan ikan sesuai hasil bukan semata-mata untuk menguntungkan negara, melainkan bentuk keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara, agar sektor kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus tumbuh dan berkelanjutan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi akan memberikan keadilan bagi nelayan. Trenggono optimistis metode pascaproduksi ini dapat memperbaiki banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan pendataan ataupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Oleh karena itu, KKP meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.