JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka gerai konsultasi perizinan berusaha untuk usaha budi daya tambak udang di Serang, Banten.
Gerai tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk mendorong kepatuhan perizinan berusaha dan memacu peningkatan produksi udang nasional, serta terciptanya iklim investasi di Indonesia.
"KKP jemput bola dengan membuka gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang. Kami buka perdana di Serang, tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang, Banten tanggal 20 Juli hingga 21 Juli 2023 kemarin," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, Senin, 24 Juli.
Tebe mengatakan, gerai konsultasi perizinan berusaha tersebut merupakan respons cepat KKP dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
"Gerai konsultasi perizinan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dalam mengamankan investasi dan keberlanjutan usahanya. Dengan bersinergi bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal mengawal pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang," kata dia.
Gerai pelayanan konsultasi perizinan berusaha tersebut sebagai upaya membantu dan mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha khusus untuk usaha budidaya tambak udang.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya membuka pelayanan Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Sementara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut membuka pelayanan konsultasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan pelayanan kegiatan pemanfaatan air laut selain energi (ALSE).
Menurut Tebe, aksi jemput bola dengan membuka perdana gerai konsultasi perizinan berusaha khusus untuk usaha budi daya tambak udang di Serang, Banten, adalah sebagai salah satu langkah KKP dalam mendorong produktivitas budidaya udang pelaku usaha.
"Dan tentunya dengan mengawal pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam mengurus perizinan, maka akan terus mendorong tingginya investasi, menyerap tenaga kerja lokal, menggairahkan ekonomi sekitar dan meningkatkan pendapatan negara, serta meminimalisasi ruang gerak perantara atau calo pengurusan perizinan," tuturnya.
BACA JUGA:
Sesuai dengan PP 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, untuk memulai atau melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Persyaratan dasar perizinan terdiri dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan persetujuan lingkungan.
Pembudidaya skala mikro kecil memiliki tingkat risiko usaha menengah rendah, oleh karenanya dalam pemenuhan perizinan berusahanya selain kepemilikan NIB, maka pelaku usaha juga wajib menyampaikan pernyataan mandiri (self declare) melalui OSS RBA bahwa kegiatan usahanya siap menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya ikan yang baik.
Perwakilan petambak udang wilayah Banten, Umar Buntaran menyampaikan apresiasi dan menyambut baik inisiasi KKP yang telah merespons dengan cepat terkait masalah perizinan bagi petambak udang yang di gelar di BPKIL Serang.
"Alhamdulillah terkait permasalahan perizinan, KKP telah memberikan penjelasan dan informasi dengan seterang-terangnya, sehingga kami semua petambak menjadi paham dan clear kalau perizinan itu mudah," imbuhnya.