JAKARTA - Terkait adanya demo Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor KSOP Kelas II Kendari yang menuntut untuk diberikan rekomendasi bekerja di Terminal Kendari New Port, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini berupaya agar konflik tersebut segera teratasi.
Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas II Kendari terus berkomunikasi dengan Pelindo sebagai pemilik lahan konsesi di Terminal Kendari New Port dan mengupayakan untuk mempertemukan kedua TKBM dimaksud dengan Pelindo untuk mencari kesepakatan bersama dalam hal mempekerjakan kedua koperasi TKBM di Terminal Kendari New Port.
KSOP Kelas II Kendari juga terus mendorong dinas-dinas yang membidangi ketenagakerjaan dan perkoperasian pemda serta Forkopimda sebagai pembina dari koperasi TKBM untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang sudah berkepanjangan yang melibatkan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri dan koperasi (TKBM) Karya Bahari di Kendari New Port dapat diselesaikan dengan baik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting mengatakan diperlukan koordinasi dengan Kemekomarves, Kemenaker, Kemenkop dan Stranas PK , Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari yang membidangi perkoperasian dan ketenagakerjaan untuk mengundang kedua Koperasi TKBM dimaksud dan Badan Usaha Pelabuhan Kendari dalam hal mengupayakan mencari kesepakatan bersama terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di Terminal Kendari New Port.
"Setelah didapat kesepakatan antara kedua koperasi TKBM dengan Badan Usaha Pelabuhan Terminal Kendari New Port agar dibuatkan Berita Acara kesepakatannya, yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dilapangan. Pihak-pihak yang melaksanakan kegiatan di Terminal Kendari New Port wajib menjaga keamanan dan kelancaran proses bongkar muat barang dari dan ke kapal sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Capt. Hendri, dalam keterangannya, dikutip Kamis 6 Oktober.
Lebih lanjut Capt. Hendri mengatakan Bahwa Terminal Kendari New Port adalah terminal peti kemas, dan merujuk pada ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan pada pasal 5 ayat (2) dan (5) telah diatur bahwa sumber daya manusia yang melakukan kegiatan di terminal petikemas harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilakukannya, dibuktikan dengan sertifikat.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono mengatakan bahwa ia terus mengusahakan mediasi antar pihak-pihak terkait untuk mencari solusi.
"Kami telah mengagendakan pertemuan antara kedua koperasi TKBM, BUP dan Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari pada hari ini, Kamis, untuk duduk bersama mencari solusi dan kesepakatan bersama," ujar Kepala KSOP Kelas II Kendari Agus Winartono.
Saat ini melihat situasi yang belum kondusif, Agus memerintahkan seluruh staf berkantor dari rumah masing-masing (WFH) sampai situasi kondusif. Langkah ini diambil demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan namun tetap memberikan pelayanan ke pelaku usaha Pelabuhan.