Bagikan:

TARAKAN - Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Massa berunjuk rasa di depan kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kota Tarakan, Rabu 22 Mei.

Aksi para buruh bongkar muat ini sebagai bentuk kekecewaan yang meminta kebijakan  kegiatan bongkar muat yang dilakukan di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Phoenix Resource Internasional (PRI).

Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan 3 tuntutan ke KSOP sebagai pemilik otorita dan pemberi izin bongkar muat.

"Pertama, mengenai ketidakpastian dilibatkannya anggota Koperasi TKBM Karya Pelabuhan Tarakan terhadap aktivitas bongkar muat kapal kargo PT PRI," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) TKBM, Davitson, Rabu, 22 Mei.

Poin kedua, terkait kejelasan pemberian izin gerak terhadap kapal yang membawa barang PT PRI yang berada kewenangan KSOP.

"Kewenangan Kepala KSOP atau Kasi Lala yang mana terjadi lempar tanggung jawab dalam pemberian izinnya," tegas Davitson.

Poin ketiga terkait pemberian izin bongkar muat yang diberikan oleh pihak KSOP dimana PRI diketahui membongkar sendiri barangnya dari kapal dengan menggunakan tenaga kerja di luar koperasi TKBM.

"Seharusnya TKBM dilibatkan, TUKS di PT PRI harusnya beroperasi setelah PRI berproduksi. Sementara sampai dengan sekarang PRI masih dalam proses pembangunan," tegasnya.

Setelah menunggu sekitar 2 jam, akhirnya KSOP Kelas II A Tarakan mengabulkan semua tuntutan yang dilayangkan oleh buruh.

Kepala KSOP Kelas II Tarakan Mukhlis Tohepaley yang menemui buruh mengambil keputusan untuk mengabulkan tiga poin yang menjadi tuntutan buruh.

Mukhlis pun mengakui tuntutan para buruh yang membenarkan PT PRI memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan izin sebagai pabrik kertas.

Bahkan selama kurang lebih satu tahun ini aktivitas bongkar muat di TUKS PT PRI sudah berlangsung.

"Sudah cukup lama. Ada beberapa yang bongkar di PT PRI dan sebagian lagi di Malundung," tuturnya.

Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan terhadap buruh TKBM. Sebab, jika bongkar muat dilakukan di PRI maka buruh tidak dapat bekerja di sana.

"Ada kegiatan di PT PRI yang memiliki TUKS dengan izin pokok pabrik kertas. Dari TKMB ini, selama ini kami sudah berkomunikasi untuk mendapat pekerjaan di PT PRI," ujarnya.

"Namun saya tegaskan, sebagai Kepala KSOP kelas II Tarakan bahwa semua kegiatan harus sesuai dengan keputusan menteri Perhubungan nomor 52 tahun 2021 tentang kegiatan di TUKS," tegasnya.

Menurutnya, bongkar muat akan kembali dilaksanakan secara keluruhan di Malundung selama dalam pembangunan konstruksi PT PRI.

"Nanti setelah beroperasi sebagai pabrik bubur kertas bisa kembali di sana (PT PRI)," katanya.

Diketahui saat ini PT PRI masih dalam tahap pengembangan kontruksi dan belum ada produksi bubur kertas.

"Sebenarnya tidak dibiarkan, namun ada beberapa kondisi yang perlu dipertimbangkan di Malundung. Seperti kondisi pasang surut air, jembatan sudah tidak memadai lagi dan jika ada kapal masuk, kapal-kapal yang lain tidak bisa singgah. Itu yang perlu jadi pertimbangan kami, namun teman-teman dari TKBM punya pemahaman lain, oke kita hargai itu. Tapi kita perlu cari solusi yang baik. Besok sudah bisa masuk di Pelabuhan Malundung lagi," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PRI Angga Leman yang hadir di lokasi mengakui PT PRI sudah memiliki izin operasional TUKS.

"Pihak KSOP juga bukan tidak mau menekan semua harus di Malundung karena kami sudah punya izin. Namun jika ada keputusan, kami akan menghormati keputusan tersebut," pungkasnya.