260 Liter Miras 'Sopi' Dimusnahkan Polsek Ambon, Ditemukan di KM Dobonsolo Menuju Pelabuhan Sorong
Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Iptu Surya Muhammad memimpin razia minuman keras (Foto: ANTARA/HO)

Bagikan:

AMBON - Aparat Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon memusnahkan 260 liter minuman keras tradisional jenis sopi tanpa pemilik di kompleks pelabuhan. Miras disita dari tiga orang tenaga kerja bongkar muat saat membawanya ke atas KM Dobonsolo. 

"Petugas menemukan ratusan liter minuman keras tradisional tersebut saat memeriksa barang yang dibawa tiga orang buruh TKBM pelabuhan," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I. Leatemia, di Ambon, Antara, Minggu, 8 Agustus. 

Tiga orang buruh TKBM pelabuhan berinisial LA, A, serta S ini tidak mengetahui barang apa yang sedang mereka angkut menuju atas kapal Pelni, karena ratusan liter minuman keras tradisional tersebut berada dalam plastik putih panjang dan dikemas rapi dalam karton.

Petugas keamanan dipimpin Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Iptu Surya Muhammad yang melakukan pemeriksaan menemukan 260 liter minuman keras tradisional yang dikemas dalam 48 buah plastik bening panjang ukuran 5 liter, tiga jeriken ukuran 5 liter, dan lima botol plastik ukuran 1 liter.

"Saat itu KM Dobonsolo baru tiba dari Bau-Bau dan rencananya akan melanjutkan perjalan dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Pelabuhan Sorong, dan setiap ada kapal yang merapat maka polisi melakukan kegiatan patroli dan pemeriksaan rutin," ujarnya.

Sasaran dari kegiatan ini didasarkan pada surat perintah tugas nomor: Sprin/08/VIII/Ops. 1.8/2021/Polsek KPYS tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021 tentang razia minuman keras, narkoba, bahan tambang, serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Pelabuhan Yos Sudarso.

Setelah mengamankan minuman keras tersebut, kemudian anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso mengimbau kepada buruh bagasi TKBM agar pada saat melakukan kerja mengangkat barang, buruh bagasi harus lebih teliti agar tidak membawa barang bawaan milik penumpang yang dianggap terlarang.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan minum keras jenis sopi dipimpin Kapolsek, dan disaksikan instansi terkait dari pihak PT. Pelni serta Pelindo dengan cara dibuang ke laut.