Sri Mulyani Kenang Mencekamnya Suara Ambulans Ketika Puncak Delta Kala Sampaikan Pertanggungjawaban APBN 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pidato pemerintah untuk menanggapi pandangan Fraksi DPR atas RUU Pertanggungjawaban APBN 2021.

Saat berbicara di forum Sidang Paripurna tersebut, Menkeu mengingatkan kembali bahwa proses vaksinasi baru dilakukan secara masif pada triwulan II dan triwulan III 2021. Sementara itu, varian COVID-19 terus berubah, menjadi semakin menular dan semakin ganas.

“Rumah sakit penuh, jumlah pasien melonjak dan korban meningkat. Bahkan kita masih mengingat suara ambulans yang terus-menerus mengantarkan korban COVID-19,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus.

Menurut Menkeu, atas situasi ini pemerintah terpaksa harus melakukan beberapa kali pembatasan pergerakan manusia secara ketat atau PPKM darurat untuk melindungi rakyat dari ancaman kematian dan kesehatan akibat COVID-19. Hal ini berakibat pada penurunan dan pelemahan aktivitas perekonomian.

“Dalam kondisi yang demikian, APBN Tahun Anggaran 2021 menjadi instrumen yang sangat penting dan sangat menentukan, baik dalam mengadakan vaksin dan mendanai program vaksinasi, memberikan bantalan sosial dengan bantuan ke masyarakat dan UMKM maupun untuk mendorong pemulihan ekonomi secara kontinyu dengan berbagai insentif bagi dunia usaha, termasuk insentif perpajakan,” tuturnya.

Dalam penjelasan Menkeu, disebutkan bahwa pemerintah mendapat dukungan DPR untuk menjalankan kebijakan extraordinari demi efektifnya pelaksanaan APBN 2021.

“Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR tersebut, terutama bertujuan agar masyarakat tetap dapat merasakan manfaat optimal APBN di masa pandemi,” tegas dia.

Sebagai informasi, anggaran PC PEN 2021 terserap sebesar Rp655,1 triliun atau 87,9 persen dari pagu yang dialokasi Rp744,8 triliun.

Nilai tersebut disebar ke dalam lima klaster utama, dengan realisasi klaster kesehatan sebesar Rp198,1 triliun, klaster perlindungan sosial (perlinsos) Rp167,7 triliun, klaster dukungan UMKM dan Korporasi Rp116,2 triliun.

Lalu, klaster program prioritas Rp105,6 triliun dan terakhir adalah klaster insentif usaha sebesar Rp67,6 triliun.