Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Batas Tarif Ojek Online, Ini Kata Grab Indonesia
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru ihwal batas tarif ojek online melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Melalui beleid tersebut, diatur secara rinci besaran biaya sesuai dengan sistem zonasi yang sudah ada dalam aturan sebelumnya.

Peraturan tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya.

Menanggapi hal ini, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengaku saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat KM Nomor KP 564 Tahun 2022.

“Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” katanya kepada VOI, Rabu, 10 Agustus.

Kata Tirza, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat dijalankan dengan baik.

“Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pascapandemi COVID-19,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di tiga zonasi.

Hal tersebut tertuang dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif.

Asal tahu saja, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan bawah ojek online.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sementara untuk besaran tarif ojek online per zonasi sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.

Sementara, Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) KP 348 Tahun 2019 maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Hendro mengatakan, dalam pelaksanaannya besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama tiap 1 tahun.

"Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro, dikutip Selasa, 9 Agustus.