Bagikan:

JAKARTA – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan menyebut pemerintah terus berupaya untuk menciptakan terobosan di bidang investasi dan perdagangan, salah satunya melalui sistem aplikasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sekretaris LNSW Muhamad Lukman mengatakan skema ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan fasilitas perlakuan khusus untuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

“Sistem ini dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin, 4 Juli.

Menurut Lukman, hingga akhir Mei 2022 penggunaan sistem Aplikasi KEK tercatat sebanyak 172 profil pelaku dengan 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dan bernilai nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun.

“Sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu, serta terdapat 3755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik,” tuturnya.

Lukman menambahkan, penerapan sistem aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing.

“Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah,” tegas dia.

Sebagai informasi, keberadaan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Pemerintah sendiri menilai reformasi KEK berjalan dengan baik seiring dengan hadirnya inisiatif pengembangan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.