Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan bahwa sektor penerimaan pajak terus menunjukan kinerja yang sangat positif pada sepanjang tahun ini. Dalam penjelasannya, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp1.265 triliun dalam Undang-Undang APBN 2022.

Angka tersebut kemudian mengalami revisi ke atas pada pertengahan Mei 2022 menjadi Rp1.485 triliun seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Terbaru, pemerintah mengeluarkan outlook dengan proyeksi penerimaan pajak bisa mencapai Rp1.608,1 triliun di akhir tahun nanti. Artinya, Menkeu Sri Mulyani sudah melakukan revisi hingga dua kali guna mengakomodir postur APBN 2022 yang diyakini bakal semakin kuat dari sisi pendapatan negara.

“Padahal di target Perpres sudah direvisi tinggi, dan ini (outlook) lebih tinggi lagi,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 1 Juli.

Adapun, realisasi penerimaan pajak hingga paruh pertama 2022 disebutkan sudah mencapai Rp868,3 triliun.

TIdak hanya itu, Menkeu juga melakukan revisi yang sama terhadap kepabeanan dan cukai dari Rp245 triliun di UU APBN menjadi Rp299 triliun di Perpres 98, dan menjadi Rp316,8 triliun di outlook terbaru.

Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) direvisi dari Rp335,6 triliun di UU APBN menjadi Rp481,6 triliun di Perpres 98, dan menjadi Rp510,9 triliun di outlook terbaru.

“Penerimaan pajak yang tinggi adalah bukti bahwa aktivitas ekonomi sudah pulih. Ini juga ditunjukan dari penerimaan pajak penghasilan pegawai dan juga sektor industri (dunia usaha) yang naik,” tuturnya.

Secara garis besar, realisasi APBN hingga semester I 2021 menorehkan surplus Rp73,6 triliun. Nilai itu dibukukan dari pendapatan negara yang lebih tinggi, yakni Rp1.317,2 triliun dibandingkan dengan sektor belanja negara yang sebesar Rp1.243,6 triliun.