Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terdapat perubahan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dari Rp505,38 triliun atau naik Rp8,26 triliun sehingga menjadi Rp513,64 triliun.

Perubahan ini dipengaruhi oleh adanya proyeksi kenaikan pada sejumlah pos PNBP, hingga dividen BUMN.

“Untuk PNBP ada beberapa perubahan yang telah dibahas di dalam Panja, terutama terkait penerimaan dari kekayaan negara yang Dipisahkan yaitu proyeksi peningkatan kinerja dari BUMN yang akan menimbulkan kenaikan dividen yang akan dibayarkan oleh BUMN sebesar Rp4 triliun sehingga totalnya naik menjadi Rp90 triliun,” katanya dalam rapat Banggar, Rabu, 4 September.

Dengan demikian, Sri Mulyani menyampaikan, proyeksi kenaikan dividen BUMN sebesar Rp4 triliun tersebut akan menjadi tambahan bagi pendapatan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan dari awalnya Rp86 triliun menjadi Rp90 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan terdapat kenaikan PNBP lain sebesar Rp4,26 triliun yang disumbang oleh beberapa kementerian/lembaga yang menjadi penyumbang dari PNBP tersebut.

Sri Mulyani menambahkan, beberapa kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan kenaikan sebesar Rp510 miliar, Kepolisian RI (Polri) naik Rp2,59 triliun.

Kemudian, dari Kementerian Perhubungan terdapat kenaikan PNBP sebesar Rp890 miliar, dan Kementerian Hukum dan HAM naik Rp260 miliar.

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak, Sri Mulyani menyampaikan, terdapat kenaikan Rp8,26 triliun yang terdiri atas kekayaan negara dipisahkan Rp4 triliun dan PNBP dari kementerian/lembaga sebesar Rp4,26 triliun.