Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki tata kelola ekspor, impor, dan logistik.

Untuk mendukung hal tersebut, dilakukan penguatan sinergi dan kolaborasi antarkementerian/lembaga dalam rangka efisiensi layanan publik yang terintegrasi dalam Indonesia National Single Window (INSW).

Kepala Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan (LNSW Kemenkeu) Oza Olavia mengeklaim, pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien seiring dengan dibentuknya sistem INSW.

Oza menyampaikan,pada dasarnya sistem INSW ditujukan untuk menghadirkan satu wajah layanan pemerintah kepada pelaku usaha dan telah membuat pelayanan ekspor, impor, dan logistik oleh kementerian/lembaga makin efisien dan terintegrasi.

“Saat ini pelaku usaha hanya memerlukan interaksi yang sederhana dan terintegrasi dengan pemerintah,” sebut Oza dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli.

Oza menyampaikan sebelum ada sistem INSW kegiatan ekspor, impor, dan logistik, dihadapkan berbagai kendala tata kelola yang dihadapi Indonesia mencakup masih adanya proses manual, adanya silo, serta terjadinya repetisi dan duplikasi proses dan data.

Menurut Oza, berkat adanya Sistem INSW, terjadi tranformasi digital ekspor, impor, dan logistik.

Pelaku usaha cukup menyampaikan satu kali pengajuan melalui SINSW, lalu SINSW yang mendistribusikan data tersebut ke sistem yang ada di kementerian/lembaga terkait.

“Ini mengubah pola kerja manual menjadi berbasis digital untuk setiap layanan pemerintah sejak sebelum kedatangan (pre arrival), saat kedatangan (pre cargo clearance), proses cargo clearance, sampai dengan post cargo clearance,” jelas Oza.

Adapun capaian dari sistem INSW, saat ini rata-rata jumlah pengiriman surat keterangan asal (SKA) elektronik mencapai 2,7 juta dokumen untuk e-SKA impor dan 1,7 juta dokumen e-SKA ekspor dan ampu mempercepat proses pengiriman dokumen SKA yang semula membutuhkan 19 hari untuk dokumen manual, kini dapat dilakukan dalam 7,4 menit.

Hasil survei Prospera tahun 2023 menunjukkan integrasi layanan perizinan yang dilakukan INSW telah berhasil mencapai efisiensi waktu sebesar 56,4 persen dan efisiensi biaya sebesar 97,8 persen.

Sementara untuk integrasi layanan karantina dan kepabeanan, efisiensi waktunya 73,4 persen dan efisiensi biaya 46,1 persen.

Pada sistem di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), sudah tersedia 8 modul dan nilai transaksi Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) mencapai 36,34 triliun.

Sedangkan Integrasi layanan pengangkut, menghasilkan efisiensi waktu sebesar 71,4 persen dan efisiensi biaya 15,8 persen.

Untuk Surat Pengeluaran Petikemas (SP2) Online, efisiensi waktu yang dihasilkan 47 persen dan efisiensi biaya 32,4 persen. Selanjutnya rata-rata capaian dwelling time nasional pada kuartal pertama tahun 2024 adalah 2,87 hari.