Alvin Lie Minta Pemerintah Lebih Tegas Lagi dalam Mengurus Truk ODOL yang Bikin Negara Rugi Rp43 Triliun per Tahun
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Alvin Lie meminta pemerintah untuk meninjau kembali tentang batas angkut dalam menangani keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai merugikan negara.

"Kita perlu mempertimbangkan lagi terkait load limit, bobot maksimal yang boleh di jalankan di jalan-jalan kita. Apakah kemampuan daya dukung jalan-jalan kita ini masih dalam batas yang ditetapkan, atau memang sudah bisa lebih berat lagi," kata kata Alvin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 14 Juni.

Alvin mengatakan, keberadaan kendaraan ODOL telah ada selama bertahun tahun dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Namun ketika pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap dimensi maupun muatan, muncul protes dari para pengusaha.

Ia menilai, melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah perlu menetapkan standar dari batas angkut kendaraan angkutan barang.

"Kalau memang batasnya sudah tetap ya kita harus menjaga kondisi jalan agar tidak dimuati beban berlebihan. Demikian juga dengan dimensi, ini tidak hanya tergantung pada kapasitas jalan tapi juga pada kapasitas kendaraan yang digunakan," ujarnya.

Mantan anggota Ombudsman RI itu juga meminta pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap desain kendaraan.

Ia mendukung adanya sanksi tegas bagi kendaraan yang dimodifikasi ukuran dan bentuknya sehingga tidak sesuai standar yang telah ditetapkan.

"Misalnya yang kapasitasnya hanya 15 ton, tetapi dimuati hingga 20 ton itu memperpendek usia kendaraan tersebut, juga berpotensi bahaya karena melampaui kemampuan teknis dari kendaraan kendaraan tersebut," katanya.

Alvin menambahkan, untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan, pemerintah diharapkan untuk bekerja sama dengan para pemilik perusahaan angkutan.

"Jadi kalau kita mau mempertegas pengawasan terhadap ODOL, sanksi itu adalah kepada perusahaan dan pemimpin perusahaan bukan kepada pengemudinya," pungkasnya.

Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kehadiran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menyebabkan kerusakan jalan tol dengan kerugian Rp1 triliun per tahun.

Sementara kerugian untuk jalan, berdasarkan referensi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR, totalnya mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya.