Kemenhub Eksekusi 2 Truk Nakal Yang Kelebihan Muatan Di Jambi
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

JAMBI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sikapnya terkait program zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Pengendara angkutan truk yang ketahuan membawa muatan berlebih akan diminta untuk mengurangi barang di lokasi.

"Ada dua unit kendaraan truk yag kedapatan memuat barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Jadi sebelum melintas lebih jauh kami lakukan normalisasi sesuai dengan kapasitas angkut dari muatan barang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Jumat, 29 Januari. 

Dirjen Budi mengatakan, penindakan bagi kendaraan truk ODOL sudah mulai dilakukan di Padang, Pekanbaru, Semarang, dan Palembang. Kendaraan- kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak.

"Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp. 43 triliun," ungkapnya.

Oleh karena itu Dirjen Budi meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama mengurangi kerusakan serta perbaikan jalanan. Sehingga anggaran yang ada dapat dialokasikan terhadap pembangunan infrastruktur lainnya.

"Dalam hal ini kami Kementerian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian consent dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan," jelas Dirjen Budi.

Ditambahkannya, program zero ODOL akan dilakukan sampai dengan tahun 2023 mendatang. Dengan demikian diharapkan pengusaha transportasi barang untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.

Dirjen Hubdat Bongkar Truk yang kelebihan muatan (dok. Humas Kemenhub)

Dalam hal ini fokus penindakan pada satu truk angkut yang melebihi kapasitas muatan. Kedepannya muatan barang berlebih harus diangkut dengan dua truk, sehingga ekosistem ini diharapkan dapat terlaksana pada tahun 2023. 

"Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," pungkasnya.