Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menindak tegas kendaraan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Terlebih jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Titik penindakan akan dilakkukan di sejumlah ruas jalan raya, termasuk fasilitas penyeberangan antar pulau seperti di Tol Merak arah Jakarta. Ditjen Hubdat akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten dan pihak terkait untuk melaksanakan giat tersebut. 

"Dari hasil pelaksanaan giat penegakan hukum telah dilakukan penilangan oleh PPNS UPPKB sebanyak 11 kendaraan karena over load. Dari 11 kendaraan yang ditilang karena over load, malam itu juga segera dilakukan transfer muatan pada truk yang mengangkut batubara dan tanah," kata Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Endi Suprasetio dalam keterangannya, Selasa, 15 Desember.

Endi menjelaskan, Merak merupakan pintu gerbang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya sehingga giat penegakan hukum harus dilakukan secara periodik agar masyarakat tahu bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dalam memberantas truk ODOL.

Di samping melakukan penegakan hukum, lanjut Endi, BPTD Wilayah VIII Banten juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan karoseri, perusahaan angkutan, dan pengusaha sebagai pemilik barang.

"Truk ODOL berpotensi mengakibatkan  kecelakan, merusak jalan dan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat banyak. Jadi penegakan hukum yang dilakukan secara periodik akan berjalan paralel dengan sosialisasi dan edukasi, bahwa mulai tahun 2023 tidak ada lagi truk ODOL," jelas Endi.

Secara umum giat penegakan hukum truk ODOL berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Meski sebelumnya sempat terjadi insiden yakni dua buah truk mencoba melarikan diri dari parkiran saat dilakukan apel penutupan. Salah satu dump truck dengan nomor polisi B 9802 TYZ tersebut mencoba kabur namun berhasil dicegah.