Bukan Tilang, Kemenhub Akan Normalisasi Truk yang Kelebihan Muatan Biar Jera
Bimtek Kemenhub (dok. Kemenhub)

Bagikan:

Bekasi - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk penegakan hukum transfer muatan dan tindakan normalisasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kemenhub berencana mengubah sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar truk ODOL untuk menimbulkan efek jera.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto menjelaskan tidak akan lagi menilang para pelanggar truk yang kelebihan muatan. Pasalnya denda tilang yang terbilang rendah tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Normalisasi kendaraan wajib dilaksanakan oleh pemilik kendaraan yang mengubah bentuk kendaraannya dari bentuk semula atau sesuai rancang bangun kendaraan, hal ini tercantum berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandeng, dan Kereta Tempelan”, ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Maret. 

Menurutnya untuk Menuju Indonesia Zero ODOL 2023 (MIZO 2023) perlu banyak inovasi yang dilakukan diantaranya adalah Restorasi Justice yang dapat ditempuh apabila ada pelanggar beritikad baik untuk memperbaiki kendaraannya di karoseri yang berizin resmi. 

Lebih lanjut lagi, Suharto mengatakan selain Restorasi Justice, inovasi juga dilakukan dengan transfer muatan pada kendaraan yang memuat melebihi kapasitas daya angkut berdasarkan JBI kendaraan dengan mendatangkan kendaraan baru sebagai angkutan kelebihan muatan. 

"Dalam Proses Implementasi Pelaksanaan Penegakan Hukum pelanggaran ODOL butuh komitmen kerjasama antar instansi antara lain Direktorat Lalu Lintas Jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Satuan Pelayanan maupun Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota," paparnya.

Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 17 Maret 2021 dan diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari pegawai, para Korsatpel Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) se Indonenesia, serta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Adapun narasumber pada Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Transfer Muatan dan Tindakan Normalisasi Kendaraan ODOL Tahun 2021 yakni dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, BARESKRIM POLRI, Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO), dan Sekretariat Ditjen Hubdat.