BANCA ACEH - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus memerangi truk yang berlebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Kemenhub meminta jajarannya untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuannya.
"Mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya mohon tidak dilakukan pengujian. Saat ini kami tidak lagi menggunakan buku kir karena banyak yang dipalsukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Minggu, 28 Maret.
Dijelaskan Dirjen Budi, untuk mendukung rencana zero truk ODOL 2023. Pihaknya tak hanya lagi menekankan aspek law enforcement, seperti tilang untuk menimbulkan efek jera.
"Kalau transfer muatan maka biayanya akan menjadi tanggungan pengusaha, mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan. Biaya transfer muatan inilah yang nantinya akan ditanggung oleh pengusaha," jelas Dirjen Budi.
BACA JUGA:
Aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk ini saya mohon kerja sama juga dari Aptrindo dan Organda untuk ada kesadaran dari para pengusahan melakukan normalisasi kendaraan."
Diketahui, Dirjen Hubdat melakukan normalisasi truk ODOL. Sebanyak 15 unit truk dipotong sebagian badannya sesuai ketentuan dimensi yang berlaku.
"Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami kurang lebih 15 truk dan ada 2 truk (dump truck dan box truck) hari ini yang kami hadirkan untuk dinormalisasi," ucap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh, Mulyahadi.