Sadar Aturan, Pengusaha Relakan Truk ODOL Dinormalisasi Dirjen Hubdat
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pemberantasan truk berlebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Beda dari daerah lain, sejumlah pengusaha angkutan justru merelakan kendaraan mereka untuk dipotong seuai aturan. 

"Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami kurang lebih 15 truk dan ada 2 truk (dump truck dan box truck) hari ini yang kami hadirkan untuk dinormalisasi," ucap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh, Mulyahadi, Minggu, 28 Maret.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuannya

"Mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya mohon tidak dilakukan pengujian. Saat ini kami tidak lagi menggunakan buku kir karena banyak yang dipalsukan," kata Dirjen Budi.

Menurut Budi, saat ini kendaraan truk yang tak sesuai dengan dimensi, baik melalui biro jasa atau lainnya, agar tidak dilakukan pengujian. Kemenhub juga sudah tak lagi menggunakan buku KIR lantaran banyak dipalsukan. 

Terkait kegiatan normalisasi truk ODOL di Aceh, Budi menilai di kota yang memiliki julukan Serambi Makkah tersebut, tidak terlalu terlihat pelanggaran dimensinnya. 

"Karena itu saya menitipkan kepada para Kadishub dan Dirlantas Polda walaupun di sini tidak terlalu besar pelanggarannya tapi kami berterima kasih sudah ada kesadaran dari para operator di Aceh ini untuk menormalisasi," ujar Budi.

Berdasarkan data dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Wilayah Aceh, tingkat pelanggaran ODOL di Wilayah Aceh periode Januari sampai dengan Maret 2021 mencapai 20.000 unit kendaraan dengan jumlah kendaraan over loading mencapai 12.000 unit atau sebanyak 63 persen.