Bagikan:

GRESIK - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi terus menggalakkan normalisasi kendaraan yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pasalnya truk-truk yang membawa barang berlebih dapat membuat ruas jalan cepat rusak.

"Di Jawa Timur misalnya ada beberapa jalan penghubung antardaerah rusak dan bergelombang, salah satu pelakunya adalah kendaraan ODOL," kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Maret.

Dijelaskannya kondisi jalan yang rusak (karena truk ODOL) juga terjadi di berbagai daerah, tidak hanya pada jalan nasional juga tapi jalan provinsi dan kabupaten. Sehingga dalam kesempatan ini Dirjen Budi memohon untuk dilakukan pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota.

Menurutnya peran Kadishub ini akan semakin terlihat seiring mulai dilakukannya akreditasi uji kir di daerah. Untuk memperkuat usaha pemberantasan ODOL ini menurutnya juga harus diimbangi melalui tindakan pemerintah agar tidak ada korban kecelakaan yang tingkat fatalitasnya tinggi.

“Uji kir tidak hanya soal pendapatan daerah saja, mohon disampaikan pada Kepala Daerah dan DPRD nya juga harus menjamin adanya kendaraan yang berkeselamatan. Selain itu dalam penanganan ODOL tidak hanya peran Pemerintah saja, namun juga hadirnya peran pengusaha. Ini adalah kerja bersama maka perlu juga peran serta karoseri, pemilik barang, dan pengusaha," urainya.

Dirjen Budi juga meminta kepada pihak-pihak terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama, sehingga harus diberantas oleh seluruh pihak. 

“Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat  merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” kata Dirjen Budi.

Pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023. Untuk mencapai hal tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan Transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator.

Lebih jauh lagi, Dirjen Budi menyatakan bahwa seluruh BPTD di Indonesia saat ini sudah mengganjar pelanggaran ODOL dengan pasal 277 UU 22 Tahun 2009, untuk menimbulkan efek jera.