Normalisasi 102 Truk ODOL, Dirjen Hubdat: Pemerintah Senang Jika Pengusaha Tak Angkut Muatan Berlebih
Dirjen Hubdat Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

GRESIK - Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) melakukan normalisasi terhadap kendaraan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Jawa Timur. Ada 102 kendaraan dari berbagai jenis yang ditertibkan. 

"Saya berterima kasih atas kolaborasi semua pihak. Pemerintah akan lebih senang menangani ini ketika para pemilik logistik dan pengusaha untuk punya kesadaran menormalisasi kendaraannya," kata Dirjen Budi melalui keterangan tertulisnya.

102 unit kendaraan yang dinormalisasi antara lain truk tangki, dump truck, dan mobil muatan terbuka. Keseluruhan kendaraan tersebut didapatkan dari beragam perusahaan dan pemilik kendaraan yang secara sukarela menyerahkan kendaraannya untuk dinormalisasi.

“Awal mula kebijakan ini adalah dari Bapak Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, dan Kapolri yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ODOL ini. Namun peran Jembatan Timbang dalam pengawasan ODOL semakin lama semakin terasa dan semakin banyak persoalan akibat ODOL,” jabar Dirjen Budi.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengusaha angkutan barang dalam memberantas kendaraan ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas. Untuk memperkuat usaha pemberantasan ODOL ini menurutnya juga harus diimbangi melalui tindakan pemerintah agar tidak ada korban kecelakaan yang tingkat fatalitasnya tinggi.

“Dari kami (Ditjen Hubdat) melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum. Kami menangani ini sudah mulai dari tahun 2018. Yang dilakukan oleh Kemenhub untuk menuju Zero ODOL yaitu salah satunya dari aspek regulasi. Sifatnya short cut yaitu melakukan diskresi dengan Perdirjen sehingga truk yang dinormalisasi nantinya akan dapat dilakukan uji kir kembali,” tambahnya.

Kondisi jalan yang rusak (karena truk ODOL) di berbagai daerah tidak hanya terjadi pada jalan nasional juga tapi jalan provinsi dan kabupaten, sehingga dalam kesempatan ini Dirjen Budi memohon untuk dilakukan pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota.

“Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat  merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL,” kata Dirjen Budi.

Pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023. Untuk mencapai hal tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan Transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. 

Lebih jauh lagi, Dirjen Budi menyatakan bahwa seluruh BPTD di Indonesia saat ini sudah mengganjar pelanggaran ODOL dengan pasal 277 UU 22 Tahun 2009, untuk menimbulkan efek jera.