BANDA ACEH - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan kebijakan truk berlebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Menurutnya pengusaha atau pengumudi bisa dikenai denda maksimal jika tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau transfer muatan maka biayanya akan menjadi tanggungan pengusaha, mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan. Biaya transfer muatan inilah yang nantinya akan ditanggung oleh pengusaha," ucap Dirjen Budi dalam keterangannya, Minggu, 28 Maret.
Aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan bunyi:
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".
Untuk itu dirinya meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuannya
"Mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya mohon tidak dilakukan pengujian. Saat ini kami tidak lagi menggunakan buku kir karena banyak yang dipalsukan," kata Dirjen Budi.
BACA JUGA:
Berdasarkan data dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Wilayah Aceh, tingkat pelanggaran ODOL di Wilayah Aceh periode Januari sampai dengan Maret 2021 mencapai 20.000 unit kendaraan dengan jumlah kendaraan over loading mencapai 12.000 unit atau sebanyak 63 persen.
"Untuk ini saya mohon kerja sama juga dari Aptrindo dan Organda untuk ada kesadaran dari para pengusahan melakukan normalisasi kendaraan," imbuhnya Dirjen Budi.