BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menindak truk-truk nakal yang kedapatan overdimension overloading (ODOL). Pasalnya truk yang beroperasi dengan spesifikasi dimensi, tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
"Kita sadari, jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu. Dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan untuk itu kita lakukan langkah-langkah penertiban," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya, Rabu, 24 Maret.
Menurutnya dari laporan Menteri PUPR dalam satu tahun kerugian negara akibat ODOL ini mencapai Rp 43 triliun. Untuk itu dirinya meminta sanksi tegas pada seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk melakukan penertiban.
"Guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat melakukan langkah – langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21,” jelasnya.
Mendukung pernyataan Dirjen Budi, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan dalam laporannya menyatakan, 63.770 telah ditindak selama tahun 2020.
"UPPKB Kemang selama tahun 2020, telah menindak lebih dari 18.616 kendaraan atau 29 persen dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat yang secara nasional," ungkapnya.
Lanjutnya, di tahun 2021 ini BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan penindakan sebanyak 32.960 kendaraan dan di UPPKB Kemang sebanyak 5.500 kendaraan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, telah dilakukan proses normalisasi kendaraan yang berasal dari 10 perusahaan dengan jumlah kendaraan yang telah dinormalisasi sebanyak 22 kendaraan dan telah dilakukan proses uji berkala di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini," pungkas Denny.