Ditjen Hubdat Ekseskusi 4 Truk Berlebihan Muatan di Riau
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

PEKANBARU - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia bebas kendaraan angkutan barang yang berlebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), Budi Setiyadi sampai turun tangan langsung mengeksekusi truk-truk yang kelebihan muatan.

Hal tersebut dilakukan Budi saat meninjau Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Sebanyak 4 unit kendaraan dipotong mengikuti ketentuan ukuran dimensi yang telah diberlakukan. 

"Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penidakan terhadap kasus ini," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 16 Febaruari.

Menurutnya, sanski tilang masih belum memberikan efek jera kepada pengemudi dan pengusaha angkutan barang. Sekalipun instrumen dan juga Pasal 277 di UU Nomor 22 Tahun 2009 telah berisikan denda yang cukup besar bagi operator dan karoseri. 

Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan jika pihaknya akan memperketat pengujian kendaraan yang ada di daerah-daerah untuk mencegah adanya kendaraan ODOL. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran _omnibus law_ sehingga terbuka peluang swasta, bengkel atau agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian.

"Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu _dump truck_. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten/kota, kalau tidak sesuai akreditasi akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan," paparnya.

Untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023 berbagai cara dilakukan Ditjen Hubdat untuk memperbaiki ekosistem dari hulu sampai hilir mengenai perbaikan angkutan barang melalui beragam upaya antara lain penanganan ODOL berupa Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, sistem penerbitan SRUT kendaraan secara online hingga penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pada Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau- Provinsi Kepulauan Riau, Ardono mengatakan pihaknya telah melakukan normalisasi pada lebih dari 209 angkutan kendaraan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Januari tahun 2021. Ardono menambahkan pada akhir tahun 2018 BPTD Wilayah IV Riau dan Provinsi Kepulauan Riau telah selesai mekasanakan P21 terhadap 2 unit kendaraan ODOL. 

Dalam upaya penanganan ODOL lebih lanjut BPTD Wilayah IV Riau konsisten melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum atau Gakum yang dilaksanakan pada ruas Jalan Nasional dan pada ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai dengan hasil penilangan sebanyak 378 kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Dirjen Budi juga meminta kepada pihak-pihak terkait bahwa persoalan ODOL ini adalah tanggung jawab bersama, jangan sampai terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL.