Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melakukan berbagai upaya antisipasi untuk menghadapi lonjakan penumpang dan kendaraan saat libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021 (Nataru). Mengingat situasi pandemi corona dan lonjakan kasus postif harian baru.

Di mana puncak arus penumpang dan kendaraan diprediksi terjadi pada 23 dan 24 Desember 2020. Sementara untuk puncak arus baliknya diprediksi terjadi pada 2 sampai dengan 4 Januri 2021.

"Kami instruksikan seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 25 November. 

Kemenhub sendiri telah menyusun langkah-langkah persiapan penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Termasuk Kemenhub juga secara intensif melaksanakan ramp check di seluruh moda transportasi.

Dalam penyediaan layanan transportasi Nataru 2020, telah menyiapkan prasarana dan sarana transportasi di seluruh wilayah Indonesia dengan konsentrasi pelayanan pada 105 terminal, 58 dermaga penyeberangan, 51 pelabuhan laut, 50 bandar udara, serta 9 Daerah Operasi (Daops) dan 4 Divisi Regional (Divre).

Jumlah penumpang untuk angkutan Nataru pada tahun ini diprediksi mencapai 8,97 juta orang. Jumlah ini turun hingga 52 persen dibanding dengan tahun 2019. Meski begitu untuk angkutan bus diprediksi akan mengalami penurunan sebesar 83,6 persen.

"Sedangkan angkutan penyeberangan naik sebesar 6 persen, angkutan Kereta Api turun 74,1 persen, angkutan laut turun sebesar 45,6 persen dan angkutan udara turun sebesar 53,7 persen," papar Menhub Budi.

Untuk memenuhi kebutuhan angkutan pada libur Nataru, telah dipersiapkan sarana angkutan sebagai berikut yakni: Moda angkutan jalan disiapkan sebanyak 50.317 unit bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata) sama dengan jumlah sarana pada tahun 2019. Moda angkutan penyeberangan disiapkan sebanyak 218 kapal Ro-Ro (turun sebesar 4,3 persen dari Tahun 2019).

Di akhir rapat, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kemenhub bersama instansi terkait untuk melakukan antisipasi teknis terhadap permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada arus mudik dan balik nataru di masa pandemi Covid 19.

Komisi V DPR RI juga meminta kepada Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik, makanan/minuman, obat-obatan dan bahan bakar untuk tidak beroprasi di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (23 Desember 2020 s/d 3 Januari 2021).