Aturan Truk ODOL Makin Ketat di 2023, Ini Pengertian Over Dimension dan Over Load
Ilustrasi truk ODOL (Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Aturan truk ODOL kini makin diperketat oleh Pemerintah. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan mobil barang ODOL akan dilarang mulai tahun ini.

Seperti diketahui, truk ODOL adalah istilah yang merujuk pada angkutan mobil barang yang kapasitas dan muatannya melebihi ketentuan yang berlaku. ODOL sendiri merupakan kependekan dari Over Dimension and Over Load.

Aturan Truk ODOL

Aturan terkait truk ODOL akan diperketat. Pengetatan tersebut berupa pelarangan. Artinya truk yang muatannya melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Load akan dilarang oleh Pemerintah mulai awal 2023.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa larangan truk ODOL tidak akan ditunda, sehingga pelaksanaan kebijakan Zero ODOL 2023 akan berlanjut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan Zero ODOL akan dilakukan secara bertahap dan tahapannya akan dirumuskan agar bisa dilaksanakan dengan baik.

"Kita akan memberlakukan Zero ODOL dengan tahapan-tahapan yang akan kita rumuskan. Bagaimana Zero ODOL itu bisa terlaksana dengan baik, tetapi situasi dapat kita manage dengan baik tidak ada gejolak," katanya.

Pengertian Over Dimension dan Over Load

Mengutip baketrans.dephub.go.id, pengertian over dimension adalah kondisi di mana dimensi pengangkut yang ada pada kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang telah disesuaikan dengan standar produksi dan ketentuan peraturan.

Sedangkan pengertian over load adalah kondisi di mana kendaraan pengangkut mengangkut muatan yang bebannya melebihi batas beban yang sudah ditentapkan oleh pabrik.

Artinya, setiap kendaraan pengangkut barang punya spesifikasi masing-masing yang mengatur batas dimensi serta berat barang yang boleh diangkut.

Pemicu over dimension dikarenakan pemilik kendaraan melakukan modifikasi dimensi kendaraan seperti pemendekan atau pemanjangan landasan (chassis) dengan cara mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan secara sebagian atau secara menyeluruh.

Lalu, apakah modifikasi kendaraan dibolehkan?

Mengutip dpu.kulonprogokab.go.id, modifikasi kendaraan pada dasarnya diperbolehkan asal pemilik melakukan uji tipe pasca melakukan modifikasi sesuai UU yang berlaku.

Dampak Truk ODOL

Dampak truk ODOL di kehidupan sehari-hari sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah. Beberapa dampak kendaraan pengangkut ODOL adalah sebagai berikut, mengutip baketrans.dephub.go.id.

  • Menimbulkan kerusakan jalan

Truk ODOL memicu kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga mengganggu mobilitas masyarakat yang secara tidak langsung berdampak pada aktivitas perekonomian.

  • Memicu peningkatan anggaran perbaikan dan pemeliharaan jalan

Kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL kemudian berdampak pada peningkatan anggaran untuk memelihara jalan baik  jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan dibilang tidak sedikit karena rata-rata biaya yang harus dikeluarkan per tahun mencapai Rp43,45 triliun.

  • Kerusakan lain

Tidak hanya berdampak pada jalan, truk ODOL memicu kerusakan lain seperti jembatan, kerusakan kapal, dan sebagainya.

  • Memicu Kecelakaan

Ada banyak kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Kecelakaan tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi namun memakan korban jiwa.

Seperti diketahui, Zero ODOL adalah roadmap yang dibentuk oleh Kemenhub dan sudah disepakati oleh berbagai pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah hingga Kementerian dan Lembaga.

Dikutip dari dephub.go.id, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil langkah persiapan mnejelang kebijakan zero ODOL seperti optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain sebagainya.

Itulah informasi terkait aturan truk ODOL. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.