JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan tidak ada undang-undang mengenai aturan kendaraan atau truk over dimension over load (ODOL). Pernyataan tersebut menanggapi aksi protes terhadap kebijakan penindakan truk ODOL, yang dilakukan para sopir truk yang tergabung dalam Seguyup Rukun Sopir Indonesia.
Seperti diketahui, pada tanggal 22 Februari 2022, para sopir truk yang tergabung di dalam Seguyup Rukun Sopir Indonesia melakukan aksi protes terhadap kebijakan penindakan truk ODOL beberapa waktu lalu. Mereka menganggap kebijakan tersebut tidak memperdulikan nasib sopir truk yang tercekik biaya operasional pengiriman barang yang tinggi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sopir truk masih ada yang belum tahu mengenai definisi ODOL sendiri. Sehingga ini juga jadi alasan banyak sopir yang melakukan protes terhadap aturan ODOL.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa tidak ada UU mengenai aturan ODOL, seperti yang dikatakan para sopir truk dalam unjuk rasa yang mereka lakukan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan pengemudi. Kita hanya penguatan terkait regulasi yang sudah ada, mengenai aturan kendaraan logistik, mengenai muatan dan juga dimensinya," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 24 Februari.
Budi menjelaskan regulasi yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana sanksi tegas terhadap pelanggaran truk ODOL dapat diterapkan seperti penilangan, transfer muatan hingga kendaraan pelanggar tidak diizinkan meneruskan perjalanan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi pengemudi truk terkait adanya unjuk rasa yang mereka lakukan. Sebagai tindak lanjutnya Kementerian Perhubungan sudah melakukan rapat dengan Kakorlantas Polri terkait perubahan penanganan kendaraan ODOL.
"Kalau kemarin belakangan banyak yang kita lakukan tegas atau hard power dan kami sepakat akan low power saja, cooling down dan soft power dengan tindakan kehadiran kita untuk kampanye sosialisasi dan komunikasi dengan asosiasi karoseri, operator, dealer seluruh Indonesia dan asosiasi pengemudi," jelasnya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan ini, Budi Setiadi menjelaskan bahwa komitmen untuk menertibkan masalah truk ODOL sudah direncanakan sejak tahun 2021. Namun demikian waktu sosialisasi tersebut akhirnya ditambah hingga tahun 2023.
Karena itu, lanjut Budi, menjelang tahun 2023 Ditjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan BUJT akan meningkatkan pengawasan terhadap truk-truk ODOL, agar target untuk menertibkan ODOL di tahun 2023 dapat terwujud.
Budi mengaku optimis tujuan zero ODOL akan tetap tercapai meski penanganan pelanggaran di lapangan tidak setegas yang sama nilai dijalankan.
"Mudah-mudahan dengan jalan ini bisa tetap mencapai target itu. Sampai saat ini banyak juga dari asosiasi pengemudi atau operator yang dengan kesadaran sendiri telah melakukan langkah normalisasi kendaraan yang over dimension," jelasnya.