300 Sopir Truk di Kudus Gelar Aksi 3 Hari, Mogok Kerja Hingga Demo Tolak Aturan ODOL
Spanduk yang terpasang di depan posko mogok kerja, tepatnya depan Terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Bagikan:

KUDUS - Sedikitnya 300 sopir truk yang menolak kebijakan pemerintah terkait pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) melakukan mogok kerja selama dua hari. Aksi dilanjutkan dengan ujuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang.

"Mogok kerja para sopir truk di Kudus dimulai hari ini (9 Maret). Namun, kami tidak memaksa sopir truk lainnya karena ini merupakan solidaritas dari masing-masing sopir," kata Anggit Putra Iswandaru selaku penanggung jawab "Aksi Sopir Truk Jateng" di Kudus, Jawa Tengah, Rabu 9 Maret, dikutip dari Antara.

Dia mencatat di Kudus ada 1.300-an armada truk yang sebelumnya mengikuti aksi unjuk rasa menolak ODOL, sedangkan yang mengikuti aksi mogok kerja ada 300-an truk beserta sopirnya yang saat ini armadanya diparkir di garasi.

Mogok kerja berlangsung dari 9-10 Maret. Pada 11 Maret, ratusan sopir truk akan demonstrasi ke Kantor Gubernur Jateng. Mereka akan menyampaikan aspirasi seperti halnya saat unjuk rasa di DPRD Kabupaten Kudus.

Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Seguyub Rukun Sopir Indonesia (SRI) juga membuat posko di depan Terminal Induk Jati Kudus serta memasang spanduk bertuliskan "Posko Moker (Mogok Kerja)" serta memasang spanduk bertuliskan "Tolong Revisi UU ODOL, Pikirkan Kami".

Meskipun sudah banyak sopir truk yang ikut aksi tersebut, di Jalan Lingkar Selatan depan Terminal Induk Jati Kudus juga terdapat beberapa truk besar yang parkir di tepi jalan.

Pada kesempatan itu, mereka membagikan selebaran yang berisi rencana aksi yang mulai hari ini (9 Maret) melakukan mogok kerja, sedangkan pada tanggal 11 Maret 2022 melakukan aksi di Kantor Gubernur Jateng untuk beraudiensi agar aspirasi sopir truk disampaikan ke pusat.

Hasil pertemuan sebelumnya dengan Kementerian Perhubungan, belum ada keputusan terkait dengan penolakan aturan ODOL.