Soal Komisaris dan Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika Perusahaan Rugi, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menerbitkan aturan teknis soal ketentuan pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan secara pribadi jika perseroan mengalami kerugian.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 59 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan ini diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, aturan turunan akan dibuat dan disesuaikan, bila ada perubahan substansial isi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 ke PP Nomor 23 Tahun 2022.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham, kata Arya, akan tetap menggunakan Peraturan Menteri yang lama, bila tidak terjadi perubahan yang berarti.

"Setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong, aturan turunannya, ada peraturan menteri. Tapi, misalnya enggak ada perubahan bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap memakai aturan yang lama, kita akan melihat satu per satu dari hasil PP tersebut," kata Arya kepada wartawan, Senin, 13 Juni.

Sekadar informasi, Jokowi memang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi BUMN bertanggung jawab secara pribadi, bila lalai menjalankan tugasnya dan membuat perusahaan merugi.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya," bunyi Pasal 59 Ayat 2 beleid tersebut.

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Selanjutnya, dalam pasal 59 Ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.