JAKARTA - Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditunjuk jadi Komisaris Utama PT Pertamina. Jabatan ini bertugas menjalankan fungsi pengawasan perusahaan tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Ahok menjadi komisaris utama karena Pertamina memerlukan pengawasan yang baik. Karenanya, Ahok diharapkan bisa menjalankan tugas tersebut.
"Ini butuh pengawasan kemampuan Pak Ahok," kata Arya Kantor di BUMN, Jakarta, Senin, 25 November.
Ahok pun sadar tugasnya itu cukup berat. Dia meminta bantuan masyarakat agar melaporkan kepadanya bila ada hal yang mencurigakan di Pertamina.
"Karena fungsinya (komisaris utama) melakukan pengawasan, semakin banyak yang dilaporkan. Semakin ada banyak nomor pengaduan, semakin banyak masyarakat yang melapor itu akan menolong kami untuk melakukan pengawasan lebih baik," kata Ahok.
Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal, menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.
Sementara pada pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Tugas, fungsi, dan wewenang komisaris BUMN lebih lengkap tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara bagian kedua.
Tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas. Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
- Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
- Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Pasal 60
- Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
- Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 64
- Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
- Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
- Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
- Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN