JAKARTA - Komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila perusahaan pelat merah tempat ia bekerja mengalami kerugian. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam beleid terbaru itu, dikutip VOI, Seni 13 Juni, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).
Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BACA JUGA:
Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.