Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun menilai keputusan Presiden Jokowi yang memberlakukan aturan bahwa seluruh komisaris BUMN harus bertanggung jawab jika perusahaan pelat merahnya merugi adalah langkah yang sangat tepat.

Diketahui, kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 59 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan ini diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam pasal tersebut dijelaskan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikelolanya.

Alasannya, kata Rudi, lantaran selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.

"Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan Presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN," kata Rudi kepada wartawan, Senin, 13 Juni.

Menurut Rudi, Dirut, komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Karena itu, naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.

"Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, rights issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan," tuturnya.

Dengan dikeluarkannya PP Nomor 23 tahun 2022 oleh Jokowi, kata Rudi, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.

"Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid PP terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Dalam ayat tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Setiap anggota komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujar keterangan tersebut, dikutip Senin, 13 Juni.