Bagikan:

JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2025 kepada 16 BUMN dengan nilai mencapai Rp44,24 triliun.

Wakil Ketua Komisi VI DPR selaku pimpinan rapat, Sarmuji mengatakan, banyak pertimbangan positif berdasarkan kinerja Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir yang membuat usulan PMN sebesar Rp44,24 triliun disetujui hampir semua anggota Komisi VI DPR.

Salah satunya, sambung Sarmuji, PMN yang diberikan negara saat ini jumlahnya jauh lebih kecil daripada setoran dividen yang diberikan BUMN untuk negara.

“Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dan menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2025 dari Kementerian BUMN,” ujar Sarmuji saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Juli.

Sebelum diketok, masing-masing fraksi memberikan catatan. Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Haris Turino mengatakan fraksinya menyadari dividen yang diberikan BUMN kepada negara Rp279,7 triliun selama tahun 2019 hingga 2024 lebih besar dibandingkan dengan realisasi PMN yang hanya Rp226,1 triliun.

“Selain menyumbangkan deviden kepada negara, kami mengapresiasi bahwa BUMN turut berkontribusi dalam penerimaan negara melalui PNBP, dengan demikian dalam rangka mendukung kinerja BUMN lebih baik ke depan, maka kami mendukung pemberian PMN kepada BUMN,” ujar Haris.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB Tommy Kurniawan mengatakan partainya ingin PMN 2025 dapat semakin mempercepat kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.

“Kami juga berharap perusahaan yang menerima PMN harus dapat menunjukkan perubahan kerja agar pemberian PMN bersifat riil dan pengggunaan harus selektif, serta bermanfaat untuk Untk peningkatan daya beli, kesempatan kerja, sesuai peran BUMN,” tuturnya.