Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah mendata sebanyak 21.646 bidang barang milik negara (BMN) yang akan segera dibuatkan sertifikat pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat BMN III DJKN Bambang Sulistyo mengatakan dari angka tersebut diketahui bahwa biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp16,6 miliar.

“Anggaran berupa rupiah murni yang pagunya ada di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya ketika berbicara kepada awak media melalui saluran virtual pada Jumat, 8 April.

Dijelaskan Bambang jika jumlah puluhan ribu BMN itu merupakan usulan dari berbagai satuan kerja (satker) kementerian/lembaga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dikumpulkan secara kolektif oleh DJKN di tingkat nasional.

“Jadi ini adalah total usulan tingkat nasional dari para satker kementerian/lembaga tadi yang telah disetujui untuk dibuatkan sertifikat,” tuturnya.

Adapun, aset negara yang telah bersertifikat namun masih atas nama pihak lain ada sebanyak 8.899 bidang. Akan tetapi pemerintah menetapkan pembebasan PPnBM 0 persen untuk biaya balik nama untuk menjadi barang milik negara.

Sementara itu, hingga penghujung 2021 terdapat total 64.050 bidang tanah negara yang telah bersertifikat. Kemudian, untuk tahun ini ditargetkan upaya sertifikasi bisa mencapai 32.636 bidang.