JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada PT Brantas Abipraya (Persero).
PMN yang diberikan adalah barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan senilai Rp211,98 miliar.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, PMN nontunai ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha perusa perusahaan dengan urgensi untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja, ruang pengembangan SDM dan sarana pendukung kendaraan parkir.
“Komisi XI DPR menyetujui PMN nontunai TA 2023 berupa Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan dengan nilai wajar sebesar Rp211.981.785.000 kepada PT Brantas Abipraya,” katanya saat menyampaikan kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan DJKN, ditulis Kamis, 21 September.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan PMN nontunai berupa BMN yang diserahkan kepada Btantas Abipraya ini adalah gedung yang berada di sebelah kantor pusat dari PT Brantas Aipraya yang merupakan BMN milik Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, Rional mengungkapkan, ada tiga sertifikat hak pakai yang akan disertakan dan juga ada bangunan yang dilakukan penilaian.
BACA JUGA:
Rinciannya, tanah SHP No.450 seluas 2.820 meter persegi senilai Rp87,9 miliar. Kemudian, tanah SHP no.452 seluas 2.380 meter persegi senilai Rp72,3 miliar.
Lalu, bangunan 6 lantai SHP no.450 seluas 8.202 senilai Rp51,41 miliar. Serta, pagar permanen seluas 225 meter persegi senilai Rp325,48 juta.
“Diharapkan dengan disertakannya BMN ini, maka akan mengurangi beban sewa dari Brantas Abipraya pada saat yang bersamaan itu bisa juga meningkatkan struktur permodalan dari Brantas Abipraya,” ujar Rionald.