Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menyetujui lakukan penambahan penyertaan modal negara (PMN) kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini sejalan dengan diterbitkannya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait tambahan PMN tersebut.

Pertama, pemerintah memberikan tambahan PMN kepada PT Hutama Karya sebesar Rp28,88 triliun berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2023.

Tambahan PMN tersebut akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan PMN kepada PT Pertamina sebesar Rp3,37 triliun, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2023.

Penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Suber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari APBN 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017.

Kemudian, pemerintah juga berikan tambahan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia senilai Rp3 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2023.

Adapun, penambahan PMN selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia ke dalam modal saham PT Asuransi Jiwa IFG.

Selanjutnya, Jokowi juga mencairkan tambahan PMN kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp1,53 triliun berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2023.

Adapun penambahan PMN tersebut digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha SMF dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

Berikutnya, PT LEN Industri juga mendapat tambahan PMN dari pemerintah senilai Rp1,75 triliun yang bersumber dari APBN 2023. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 62 Tahun 2023.

Selain itu pada PP Nomor 63 Tahun 2023, PT LEN Industri juga mendapatkan tambahan PMN lagi sebesar Rp456,25 miliar yang bersumber dari APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan Rekening Dana Investasi (RDI).

Kemudian, pemerintah juga memberikan tambahan PMN kepada PT Aviasi Pariwisata Indonesia sebesar Rp798,81 miliar berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2023.

Suntikan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Serta penambahan PMN ini berasal dari pengalihan barang milik negara (BMN) pada Kementerian Perhubungan di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya bersumber dari APBN 2014, 2015, dan 2017.

Selanjutnya, pemerintah menyetujui suntikan PMN kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) senilai Rp659,19 miliar berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2023.

Suntikan tersebut bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

Selain itu, Jokowi memberikan tambahan PMN kepada PT Brantas Abipraya senilai Rp211,98 miliar berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2023.

Adapun, penambahan PMN ini berasal dari pengalihan BMN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 1973/1974 dan 1975/1976.