Stafsus Erick Thohir Bantah Tudingan PMN Digunakan Tutup Utang BUMN
FOTO ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian BUMN membantah tudingan yang menyebut Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima sejumlah perusahaan pelat merah untuk menutupi utangnya. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hampir semua dana yang digelontorkan negara dialokasikan ke program penugasan pemerintah. 

Tercatat, total PMN yang diterima BUMN mencapai Rp106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun. Nilai dana segar tersebut pun sudah disetujui Komisi VI DPR. 

"Jadi hampir semua uang ini penugasan. Jadi nggak ada penugasan menutupi utang, penugasan itu bangun jalan tol, buat bangun ini dan itu nggak ada penutupan utang," tuturnya dalam diskusi virtual, Jumat, 16 Juli. 

Contohnya, kata Arya, Hutama Karya mendapat PMN Rp11 triliun di 2021 untuk penugasan. Arya mengatakan BUMN ini ditugaskan untuk membuat jalan tol sampai Aceh.

"Orang Aceh belum pernah lihat jalan tol di sana, sekarang sudah bisa lihat. Di Medan kampung saya, saya dulu ke Siantar butuh 4-5 jam, sekarang cukup 1,5 jam sampai ke Siantar karena ada jalan tol. Itu penugasan. Jadi uang yang diberikan kepada Hutama Karya itu penugasan," ujarnya. 

Kemudian, di tahun 2022 Hutama Karya akan mendapatkan PMN lagi sebesar Rp31,3 triliun untuk menyelesaikan penugasannya. 

"Jangan nyuruh bangun jalan tol tidak dikasih duit, itu nggak bisa. Swasta belum ada yang mau. Yang maju BUMN. Tapi dia harus di-support oleh dana dari pemerintah. BUMN maju sebelum ekonomis, agar tercapai pemerataan (pembangunan)," katanya. 

Menurut Arya, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menerbitkan Peraturan Menteri BUMN (Permen) PMN yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021. Beleid tersebut, mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan. Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. 

Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden. 

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas. 

"Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan  BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," tuturnya.