JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengungkapkan, manfaat pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk perusahaan pelat merah.
Salain untuk menjalankan penugasan pemerintah, tetapi juga untuk membuka pasar atau market baru yang belum dimasuki pemain swasta.
Lebih lanjut, Arya mengatakan, BUMN berbeda dengan swasta. Sebab, BUMN tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjalankan penugasan dari pemerintah.
"Tugas BUMN tidak hanya mencari keuntungan, bukan kalau yang untung baru dikerjakan. Tugas BUMN salah satunya membuka market baru, dia yang membuka ruang-ruang yang belum ada pemain yang masuk. Ketika marketnya belum ada yang masuk, maka BUMN bertugas masuk ke sana. Dan di sanalah pemilik modal menugaskan BUMN tersebut untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pemain swasta," kata Arya, dikutip Jumat, 30 September.
Menurut Arya, total besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah Rp269 triliun atau hanya 6,7 persen dari total kontribusi BUMN kepada negara.
Adapun BUMN terhadap negara dalam bentuk dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pajak dengan total Rp4.013 triliun dalam 10 tahun terakhir.
Karena itu, sambung Arya, Kementerian BUMN menargetkan untuk menyeimbangkan jumlah dividen yang disetor oleh BUMN dengan jumlah PMN yang diterima selama kurun waktu 2021 hingga 2024.
Dalam kesempatan ini, Arya juga menjawab isu keliru yang beredar di masyarakat yang menyebutkan seolah-olah PMN yang diberikan kepada BUMN disebabkan BUMN tersebut merugi.
Arya menekankan, PMN diberikan kepada BUMN semata-mata dalam rangka penugasan dari Pemerintah yang tak lain merupakan pemilik modal.
"Tiga tahun ini Pak Erick Thohir sudah banyak mengubah pola-pola di PMN, PMN hanya dilakukan kalau memang berhubungan dengan penugasan atau misalnya BUMN tersebut melakukan aksi korporasi untuk pengembangan usaha," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku heran dengan anggapan negatif terhadap penyertaan modal negara (PNM) kepada sejumlah perusahaan pelat merah.
Erick menilai, pandangan ini tidak tepat, sebab sebenarnya PMN digunakan untuk penyelesaian penugasan proyek negara.
Dikatakan Erick, banyak perusahaan pelat merah yang awalnya mendapat suntikan modal dari negara kemudian melakukan aksi korporasi.
BACA JUGA:
Kata Erick, langkah ini guna membuat perusahaan menjadi mandiri sehingga ke depannya tak perlu mendapatkan suntikan dari negara.
"Lalu bagaimana persepsi soal PMN yang selama ini seakan-akan negatif? Padahal 70 persen PMN itu karena penugasan yang harus kita selesaikan dan banyak sekali sekarang aksi korporasi yang dilakukan BUMN. Itu tidak lain untuk mengembangkan dunianya tanpa PMN," katanya kepada wartawan, Rabu, 14 September.
Menurut Erick, dengan aksi korporasi ini maka nilai PMN hanya 10 persen dari total yang didapatkan.
Erick pun menyinggung kontribusi BUMN selama tiga tahun terakhir yang terus tumbuh Rp1.198 triliun.
Angka ini meningkat sebesar Rp68 triliun dari tiga tahun sebelum hadirnya pandemi COVID-19.
"Keuntungan BUMN sekarang insyaAllah tahun ini naik lagi menjadi Rp144 triliun. Ini hal-hal yang saya rasa, hasil transformasi ini ada," tuturnya.