Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa aset negara mengalami kenaikan Rp631,14 triliun pada sepanjang 2020 menjadi Rp11.098,67 triliun dari sebelumnya Rp10.467,53 triliun pada 2019.

Bukuan aset pada tahun lalu itu terdiri dari lima macam, yakni aset lancer Rp665,16 triliun, investasi jangka panjang Rp3.173,08 triliun, aset tetap Rp5.976,01 triliun, aset lainnya Rp1.225,10 triliun, dan piutang jangka panjang Rp59,32 triliun.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan bentuk aset negara yang paling besar nilainya adalah tanah dengan Rp4.539,89 triliun.

“Aset tanah ini adalah yang paling banyak dimiliki negara dengan persentase kira-kira 80 persen dari aset tetap,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 16 Juli.

Encep menambahkan, terdapat tiga catatan atas perkembangan nilai barang milik negara (BMN) pada laporan 2020.

Pertama, nilai persedian naik sebesar Rp37,1 triliun atau 30 persen menjadi Rp160,51 triliun dari sebelumnya pada 2019 yang sebesar Rp123,45 triliun.

“Kenaikan signifikan terjadi pada Kementerian Pertahanan Rp65,2 triliun, Kementerian PUPR Rp47,5 triliun, dan Kementerian Kesehatan Rp13,8 triliun,” tuturnya.

Kedua, nilai aset tetap mengalami kenaikan sebesar Rp185,6 triliun dari tahun 2019, dengan persentase kenaikan terbesar terjadi pada Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Rp24,5 triliun.

“Lalu yang ketiga adalah catatan tentang BMN berupa aset lainnya yang mengalami peningkatan Rp112,04 triliun di Kementerian PUPR karena terjadi perubahan dari aset tetap,” katanya.

Secara umum, Encep menyebut bahwa bahwa 90 persen aset negara berada di bawah kendali 10 kementerian strategis.

“Jadi kalo 10 kementerian ini beres dalam mengelola aset, maka sudah bisa dipastikan aset RI aman,” tutup Encep.