Bagikan:

JAKARTA - PT Sejahtera Eka Graha, perusahaan yang bergerak di bidang properti mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai barang milik negara (BMN) berupa aset tanah properti di wilayah Bogor Timur dengan nilai Rp1,2 triliun.

“Komisi IX DPR RI mengatakan menyetujui PMN nontunai TA 2023 berupa tanah aset properti eks BPPN yang dikelola Kementerian Keuangan di Kawasan Bogor Timur,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat menyampaikan kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan DJKN, ditulis Kamis, 21 September.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan PMN nontunai untuk PT Sejahtera Eka Graha ini berupa 71 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di tiga kelurahan di wilayah Bogor Timur.

“Katulampa, Cimahpar, dan tanah baru seluas 290.440 hektare dengan nilai wajar sebesar Rp1,2 triliun,” kata Rionald.

Lebih lanjut, Rionald menjelaskan, manfaat pemberian PMN nontunai ini adalah pemerintah akan menjadi bagian akselerasi pertumbuhan ekonomi di kawasan Bogor Timur.

“Sedangkan untuk perusahaan ini akan memberikan tambahan revenue stream baru dan pada saat bersamaan perusahaan aku akan dapat mengelola aset ini lebih baik secara komersial,” jelasnya.

Dia mengatakan, PMN nontunai ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat karena menambah lapangan pekerjaan pada saat kontraksi pembangunan maupun setelah kawasan selesai dibangun.

“Dan juga menambah fasilitas publik bagi warga Kota Bogor berdasarkan perencanana yang sedang disiapkan,” katanya.