PMN 2023 Senilai Rp10 Triliun Ditolak, Ini Penjelasan Bos PLN
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menanyakan mengapa Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN senilai Rp10 triliun ditolak Komisi XI DPR.

Hal ini disampaikan Martin dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, di Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September.

“Saya mau tanya Bapak yang lagi ramai. Apakah betul Rp10 triliun yang sudah disetujui, tidak disetujui sekarang? Ini kan Bapak mengajukan Rp5,8 triliun 2024. Nah Rp10 triliun yang sudah disetujui (PMN 2023) apa betul di tolak Pak Dirut?,” tanya Martin.

Martin lantas menanyakan apa alasan PMN 2023 untuk perusahaan setrum negara ini ditolak. Padahal, pemberian PMN ini sudah disetujui sebelumnya.

“Apa alasanya Pak?,” tanyanya lagi.

Menanggapi ini, Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pengusulan PMN dari PLN ini mengacu kepada road map.

Kemudian dalam prosesnya, PMN 2023 itu sudah ada alokasi anggaran sebesar Rp10 triliun melalui APBN.

Namun, sambung Darmo, dalam ketentuan untuk pencairan PMN 2023 ini ada pengaturan bahwa Kementerian Keuangan dapat mencairkan dengan terlebih dahulu setelah melalui pendalaman di Komisi XI DPR RI.

“Untuk itu pada 13 September kami memaparkan dan memang dalam proses itu ada pandangan bahwa pencairannya belum bisa disetujui pak,” jelas Darmo.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya juga sudah mulai mengerjakan proyek listrik desa dengan mengacu pada pemberian PMN 2023 tersebut.

“Kami sendiri dalam proses itu sudah (melakukan) perencanaan, sudah matang dan kami sudah mengeluarkan dana sekitar hampir Rp2 triliun dari Rp10 triliun. Ini yang kami yang menjadi tantangan yang kami hadapi sekarang ini secara regulasi,” jelasnya.

Darmo, panggilan akrab Darmawan menambahkan, pengerjaan proyek memang sudah dimulai dari awal 2023 dan akan dibayarkan di akhir tanun 2023.

“Biasanya meksnisme dari tahun-tahun sebelumnya memang (begitu), karena pembayaran (disbursement) dari PMN ini di akhir tahun bapak,” ucapnya.

Dia menjelaskan, alasan belum dibisa disetujui mengenai PMN 2023 kepada perusahaannya karena DPR memutuskan akan mengalokasikan anggarannya melalui Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kemudian dalam proses itu arahannya alokasi anggarannya diserahkan ke Kementerian ESDM,” katanya.