Komisi XI DPR Tolak Usulan Tambahan PMN untuk PLN, Ini Alasannya
Rupiah (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi XI DPR RI Menolak usullan tambahan anggaran penyertaan modal negara (PMN) untuk PT PLN (Persero) senilai Rp10 triliun. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel mengatakan, usulan suntikan dana ini ditolak dengan alasan dana yang diajukan belum mendesak.

"Kementerian Keuangan tidak akan melaksanakan PMN sebesar Rp 10 triliun untuk PT PLN pada Tahun Anggaran 2024," ujar Dolfie yang dikutip Kamis, 14 September.

Dolfie juga menyarankan PLN untuk meningkatkan kinerja bisnisnya serta efisiensi untuk pengembangan investasi PLN serta mempersiapkan skenario pembiayaan demi memenuhu kebutuhan listrik nasional.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menyampaikan akan memberikan suntikan dana sebesar Rp10 Triliun untuk perusahaan setrum pelat merah tersebut.

Nantinya dana ini akan digunakan untuk distribusi termasuk pembangkit EBT listrik desa dan penunjang program listrik desa sebesar Rp6,2 triliun dan sebesar Rp3,7 triliun untuk transmisi dan gardu induk.

"PMN ini memang diberikan karena masih ada 5000 desa di seluruuh wilayah Indonesia yang belum terlistriki dan pada dasarnya kebutuhan investasi untuk memenuhi program listrik desa secara total untuk memenuhi rasio elektrifikasi 100 persen adalah sebesar Rp23,95 triliun," papar Rionald.

Dengan pembuiayaan tersebut, lanjut Rionald, diharapkan peningkatan rasio desa berlistrik akan meningkat dari 91,11 persen pada 2022 menjadi 93,68 persen di tahun 2023.

"Juga penigkatan rasio elektrifikasi dari 97,53 persen di 2022 menjadi 97,82 persen di tahun 2023," lanjutnya.