JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp67,2 triliun kepada delapan BUMN dan lembaga untuk periode 2022.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan keputusan ini ditetapkan setelah melakukan pendalaman atas alokasi PMN tersebut.
“Hasil pembahasan yang telah dilaksanakan tersebut, Komisi XI DPR RI telah memberikan penguatan dan catatan terhadap rencana penggunaan PMN,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Desember.
Berikut adalah rincian PMN yang akan dikucurkan pada periode 2022 mendatang.
1. PT Hutama Karya Rp 23,85 triliun yang akan digunakan untuk kelanjutan pembangunan delapan Jalan Tol Trans Sumatera.
2. PT Waskita Karya Rp3 triliun yang akan digunakan untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
3. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp5 triliun untuk pembangunan proyek-proyek kelistrikan, serta mendukung pengembangan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yakni Danau Toba, Borobudur, Lombok, Labuan Bajo, dan Manado-Bitung-Likupang.
4. PT Sarana Multigriya Finansial Rp2 triliun untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit.
5. PT Adhi Karya Rp1,97 triliun yang difokuskan pada investasi jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo, Yogyakarta-Bawen, dan regional Karian-Serpong
6. Perum Perumnas Rp1,56 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program Satu Juta Rumah
7. Lembaga Manajemen Aset Negara Rp28,84 triliun untuk penyediaan uang ganti kerugian pengadaan lahan proyek pembangunan yang masuk dalam PSN (Proyek Strategis Nasional)
8. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,08 triliun yang digunakan untuk dukungan penjaminan 19 proyek infrastruktur nasional
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jika pihaknya menyetujui masukan dari Komisi XI DPR.
“Kami selaku bendahara negara telah menggarisbawahi hasil Panja (Panitia Kerja) yang telah disampaikan dan akan terus mendorong BUMN dan lembaga untuk kewajiban pelaporan hasil penggunaan PMN,” tuturnya.