Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menyetujui rencana penggunaan anggaran sebesar Rp6,32 untuk sepanjang 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya.

“OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 14 Desember.

Menurut Wimboh, pihaknya bakal memperkuat perlindungan konsumen antara lain meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” tuturnya.

Wimboh menambahkan, OJK juga akan mengoptimalkan kewenangan di pasal 30 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa OJK dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk,” tutup Ketua OJK Wimboh Santoso.