Kemenkeu Usul PMN Nontunai untuk Hutama Karya Senilai Rp1,93 Triliun
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban. (Foto: Dok ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) Nontunai berupa dua bidang tanah aset milik eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk PT Hutama Karya.

Pemberian PMN Nontunai dengan nilai sekitar Rp1,93 triliun diusulkan kepada Komisi XI DPR Ri.

“Tujuan penambahan modal ini untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset properti eks BPPN, memperbaiki struktur permodalan Hutama Karya, dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan guna mendukung pelaksanaan pemerintah,” kata dia dikutip dari Antara, Senin, 3 Oktober.

PMN Nontunai berupa dua bidang tanah yang akan diberikan kepada Hutama Karya terletak di Karawaci, Tangerang seluas 173,13 ribu meter persegi dan di Plaju, Palembang seluas 201,66 ribu meter persegi.

Nilai tanah di Karawaci sekitar Rp1,81 triliun dan di Palembang sekitar Rp122,76 miliar sehingga totalnya menjadi Rp1,93 triliun.

“Manfaat dan urgensi PMN Non Tunai ini menciptakan multiplier effect yang mampu meningkatkan perekonomian daerah setempat. Adapun bagi pemerintah pemberian PMN Non Tunai kepada Hutama Karya dapat membuat aset pemerintah menjadi produktif sehingga berkontribusi terhadap fiskal dan pajak,” katanya.

Sementara bagi Hutama Karya, PMN Nontunai dapat meningkatkan kemampuan keuangan dan kapasitas usaha perusahaan.

“Bagi masyarakat, PMN Non Tunai dapat memberi manfaat pada masyarakat karena fasilitas seperti pasar modern dan toko ritel akan dibangun di atas lahan sehingga lapangan kerja juga tercipta,” ucapnya.

Adapun Kementerian Keuangan juga mengusulkan pemberian PMN tunai kepada Hutama Karta senilai Rp7,5 triliun untuk melanjutkan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra sehingga total PMN tunai yang diterima di 2022 akan menjadi Rp31,35 triliun.