Bagikan:

JAKARTA - Kelangkaan minyak goreng curah mulai dirasakan oleh para pedagang di pasar-pasar tradisional di beberapa daerah di Indonesia. Bahkan, stok di grosir pun juga ikut 'gaib' atau kosong. Adapun kelangkaan terjadi usai pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan.

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade pun mempertanyakan kinerja pemerintah dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.

"Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mas Sudaryono menghubungi saya, dia bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih 'gaib' di pasar. Kasihan rakyat, di kasih harapan palsu terus sama pemerintah, mana kinerjanya?," kata Andre, di Jakarta, Rabu, 23 Maret.

Andre menjelaskan dalam rapat kerja Komisi VI DPR-RI lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai dari produsen hingga distributor.

Apalagi kini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri. Tapi nyatanya, ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022," sesal Andre.

Karena itu, Andre yang juga merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Barat ini meminta pemerintah untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.

"Kelangkaan minyak curah tersebut membuat banyak orang cukup merasa gelisah terutama pedang pasar dan industri UMKM. Apalagi, saat ini menjelang bulan Ramadan. Jadi tolong pemerintah serius mengelola negara ini. Jangan kita kalah dari para mafia," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.