JAKARTA - Komisi VI DPR segera menggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait kelangkaan minyak goreng curah kemasan sederhana, Minyakita di pasaran.
Termasuk penyebab kenaikan harga yang kini mencapai Rp17.000 per liter.
Berdasarkan laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kelangkaan Minyakita terjadi diberbagai wilayah. Begitu juga dengan kenaikan harga.
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana ditetapkan Rp14.000 per liter.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
“Ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan,” ujar Andre dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa, 14 Februari.
Andre menekankan, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin.
Jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idulfitri pada Maret-April 2023 mendatang.
“Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan,” katanya.
Andre mengatakan, akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.
“Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dimana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling.
Kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari.