Begini Aturan Beli MinyaKita yang Mulai Langka di Pasaran
Minyakita (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberlakukan sejumlah aturan membeli Minyakita. Hal ini dilakukan karena ada keluhan dari masyarakat dan pedagang soal kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng subsidi di sebagian wilayah Indonesia.

Diketahui, Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Produk ini dirilis pada Juli 2022 oleh Mendag Zulhas.

Produk ini dibuat Kemendag untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng serta memberi opsi produk minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Akan tetapi, belum ada satu tahun sejak diluncurkan, harga MinyaKita tembus Rp20.000 per liter.

Padahal, jika mengacu Peraturan Menteri Perdahangan (Permendah) Nomor 49 Tahun 2022, harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita adalah Rp14.000 per liter.

Aturan Membeli Minyak Kita

Berikut beberapa aturan membeli MinyaKita dari Kementerian Perdagangan (kemendag):

Stok MinyaKita di pasaran
Stok MinyaKita di pasaran (Foto: Antara)
  1. Menunjukkan KTP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat yang ingin membeli MinyaKita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk.

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," kata Zulkifli saat meninjau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar pada Sabtu, 4 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.

  1. Dilarang Membeli Secara Grosir

Aturan berikutnya, masyarakat dilarang membeli MinyaKita dalam jumlah banyak atau grosir. Hal ini untuk menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.

"Kita melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar,” ucap Zulhas.

Pembelian grosir berpeluang meningkatkan penjualan produk MinyaKita secara daring. Hal ini dianggap kurang sesuai dengan sasaran profram minyak fgoreng pemerintah.

"Sementara untuk pembelian secara daring akan dikurangi dan diprioritaskan barang masuk pasar,” tutur Zulhas.

Penyebab MinyaKita Langka Dipasaran

Pelaksana tugas (Plt) Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga mengungkap penyebab MinyaKita alami kelangkaan dipasaran. Ia menduga, produsen MinyaKita tidak lagi melakukan produksi minyak goreng bersubsidi karena tidak ada untungnya.

"Saya menduga mereka tidak memproduksi Minyakita ini karena tidak ada cuannya (uang), tidak ada dari ekspor juga. Ya, karena di ekspor pun sudah dipotong 142 dolar AS," kata dia.

Sahat mengatakan, produksi Minyakita tidak mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah, sehingga produsen yang harus menutup kerugian itu dengan penghasilan ekspor.

Sementara menurut Mendag, kelangkaan MinyaKita disebabkan oleh tingginya antusiasme masyarakat terhadap minyak goreng bersubsidi.

"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," kata dia.

Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.

"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.

Kemendag Tambah Pasokan MinyaKita

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memamerkan produk MinyaKita (Foto: Dok. Antara)

Untuk mengatasi kelangkaan MinyaKita di pasaran, Kemendag bakal menambah pasokan minyak goreng subsidi dari sebelumnya 300 ribu ton menjadi 450 ribu ton per bulan.

“Dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," ucap Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.

Hal ini sejalan dengan beberapa kali Mendag melakukan sidak ke pasar-pasar daerah. Contohnya saja, saat kunjungan ke salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu berbagai harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan.

Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan MinyaKita.

Demikian informasi tentang aturan membeli MinyaKita yang mulai langka di pasaran. Update perkembangan situasi terkini hanya di VOI.id.